Nama Elemen Data Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun
Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Konsep Kebijakan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Jabatan Administrasi
Definisi Dokumen kebijakan teknis dan rencana kegiatan yang disusun oleh instansi untuk mengembangkan kompetensi teknis (umum, inti, dan pilihan) bagi ASN dalam jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan urusan pemerintahan umum.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis JA, Dokumen Pengembangan Kompetensi Teknis JA
Referensi Pemilihan Berdasarkan amanat peraturan seperti PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 38 Tahun 2017, dan kebijakan internal perencanaan kompetensi ASN
Referensi Waktu Periode penyusunan rencana pengembangan kompetensi (misal: tahunan atau berdasarkan siklus perencanaan SDM ASN)
Tipe Data Dokumen kebijakan atau rencana kegiatan (format PDF, Word, atau lainnya)
Klasifikasi Isian Wajib jika instansi telah menyusun kebijakan dan rencana pengembangan kompetensi teknis untuk jabatan administrasi
Kalimat Pertanyaan Apakah instansi Anda telah menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi?