Nama Elemen Data |
Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun |
Urusan |
Pendidikan dan Pelatihan |
Konsep |
Kebijakan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Jabatan Administrasi |
Definisi |
Dokumen kebijakan teknis dan rencana kegiatan yang disusun oleh instansi untuk mengembangkan kompetensi teknis (umum, inti, dan pilihan) bagi ASN dalam jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan urusan pemerintahan umum. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis JA, Dokumen Pengembangan Kompetensi Teknis JA |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan amanat peraturan seperti PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 38 Tahun 2017, dan kebijakan internal perencanaan kompetensi ASN |
Referensi Waktu |
Periode penyusunan rencana pengembangan kompetensi (misal: tahunan atau berdasarkan siklus perencanaan SDM ASN) |
Tipe Data |
Dokumen kebijakan atau rencana kegiatan (format PDF, Word, atau lainnya) |
Klasifikasi Isian |
Wajib jika instansi telah menyusun kebijakan dan rencana pengembangan kompetensi teknis untuk jabatan administrasi |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah instansi Anda telah menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi? |