| Nama Elemen Data |
Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga |
| Urusan |
Pendidikan dan Pelatihan |
| Konsep |
Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga |
| Definisi |
Data atau dokumen yang mencerminkan kegiatan kerja sama yang dilakukan antara instansi atau lembaga dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan, atau penguatan kapasitas kelembagaan. |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
Kolaborasi Lintas Lembaga, Kerja Sama Institusional |
| Referensi Pemilihan |
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Koordinasi Lintas Instansi, PermenPANRB, MoU, atau nota kesepahaman antar lembaga terkait. |
| Referensi Waktu |
Tahun atau periode pelaksanaan kerja sama (misalnya: tahunan, proyek/program tertentu) |
| Tipe Data |
Dokumen (MoU, PKS, laporan kerja sama), atau Tabel (data nama lembaga, ruang lingkup kerja sama, hasil kerja sama, waktu pelaksanaan) |
| Klasifikasi Isian |
Wajib apabila instansi menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam periode tertentu |
| Kalimat Pertanyaan |
Apakah instansi Anda memiliki data atau dokumen pelaksanaan kerja sama antar lembaga dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi? |