Nama Elemen Data Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga
Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Konsep Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga
Definisi Data atau dokumen yang mencerminkan kegiatan kerja sama yang dilakukan antara instansi atau lembaga dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan, atau penguatan kapasitas kelembagaan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Kolaborasi Lintas Lembaga, Kerja Sama Institusional
Referensi Pemilihan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Koordinasi Lintas Instansi, PermenPANRB, MoU, atau nota kesepahaman antar lembaga terkait.
Referensi Waktu Tahun atau periode pelaksanaan kerja sama (misalnya: tahunan, proyek/program tertentu)
Tipe Data Dokumen (MoU, PKS, laporan kerja sama), atau Tabel (data nama lembaga, ruang lingkup kerja sama, hasil kerja sama, waktu pelaksanaan)
Klasifikasi Isian Wajib apabila instansi menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam periode tertentu
Kalimat Pertanyaan Apakah instansi Anda memiliki data atau dokumen pelaksanaan kerja sama antar lembaga dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi?