Nama Elemen Data Dokumen Hasil Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum
Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Konsep Dokumen Hasil Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum
Definisi Dokumen yang berisi hasil kegiatan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi ASN pada jabatan administrasi di urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan pemerintahan umum.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Pembinaan Kompetensi Teknis JA, Evaluasi Pengembangan Kompetensi Jabatan Administrasi
Referensi Pemilihan Mengacu pada PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 38 Tahun 2017, serta peraturan teknis pengembangan kompetensi ASN jabatan administrasi
Referensi Waktu Periode pelaksanaan (tahunan, semesteran, atau sesuai siklus kegiatan)
Tipe Data Dokumen (PDF, Word, Excel), laporan naratif dan/atau rekap data hasil kegiatan
Klasifikasi Isian Wajib diisi jika instansi melaksanakan pembinaan atau evaluasi pengembangan kompetensi teknis bagi jabatan administrasi
Kalimat Pertanyaan Apakah instansi Anda memiliki dokumen hasil pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis bagi jabatan administrasi?