Nama Elemen Data Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional
Urusan Kepegawaian
Konsep Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional
Definisi Dokumen yang memuat hasil kegiatan koordinasi dan kerja sama antara instansi pemerintah dengan lembaga lain (pusat, daerah, BPSDM, perguruan tinggi, instansi pembina) dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Kerja Sama Diklat JF, Dokumen Koordinasi Penyelenggaraan Pelatihan Jabfung
Referensi Pemilihan Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta kebijakan teknis instansi pembina jabatan fungsional
Referensi Waktu Tahun atau periode pelaksanaan koordinasi dan kerja sama (misal: tahunan, semesteran, per kegiatan)
Tipe Data Dokumen (MoU, berita acara, laporan hasil koordinasi, notulensi rapat, rekap pelaksanaan kerja sama)
Klasifikasi Isian Wajib diisi jika instansi melaksanakan kerja sama atau koordinasi pelatihan jabatan fungsional
Kalimat Pertanyaan Apakah instansi Anda memiliki dokumen hasil koordinasi atau kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan diklat jabatan fungsional?