Nama Elemen Data |
Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, dan Pengembangan Kompetensi, |
Urusan |
Pendidikan dan Pelatihan |
Konsep |
Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, dan Pengembangan Kompetensi, |
Definisi |
Dokumen atau data yang berisi rencana dan ketentuan teknis terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi ASN, pengelolaan lembaga pelatihan, dan program-program pengembangan kompetensi yang dirancang oleh instansi. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rencana Sertifikasi dan Pengembangan ASN, Dokumen Teknis Kompetensi dan Kelembagaan |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi, serta regulasi teknis dari instansi pembina atau BPSDM |
Referensi Waktu |
Tahun/periode perencanaan (misalnya: tahunan, RPJMD, Renstra, atau periode program pelatihan tertentu) |
Tipe Data |
Dokumen (PDF, Word, Excel), rencana kerja, roadmap, pedoman teknis |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh instansi yang menyusun atau memiliki perencanaan terkait tiga aspek tersebut |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah instansi Anda memiliki dokumen teknis dan rencana pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, serta pengembangan kompetensi ASN dalam periode tertentu? |