Nama Elemen Data |
Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerja Sama, Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan dan Prajabatan,Serta Jabatan Fungsional yang Disusun |
Urusan |
Pendidikan dan Pelatihan |
Konsep |
Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi ASN |
Definisi |
Dokumen yang memuat kebijakan teknis dan rencana strategis terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan pelatihan, pengembangan tenaga pelatih (widyaiswara/fasilitator), penyediaan sumber belajar, kerja sama kelembagaan, serta pengembangan kompetensi ASN tingkat pimpinan dan jabatan fungsional. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rencana Strategis Sertifikasi dan Kompetensi ASN, Dokumen Kebijakan Teknis Pengembangan ASN, Dokumen Perencanaan Kompetensi ASN |
Referensi Pemilihan |
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, regulasi dari LAN dan instansi pembina terkait pengembangan SDM ASN |
Referensi Waktu |
Tahun perencanaan (misalnya: tahunan, lima tahunan, per siklus program pelatihan atau sesuai RPJMD/Renstra) |
Tipe Data |
Dokumen (PDF, Word), roadmap, rencana program, kebijakan internal, SOP, pedoman teknis |
Klasifikasi Isian |
Wajib jika instansi menyusun rencana atau kebijakan teknis dalam lingkup sertifikasi dan pengembangan kompetensi ASN, terutama pada level jabatan strategis maupun fungsional |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah instansi Anda telah menyusun kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerja sama, serta pengembangan kompetensi untuk pimpinan daerah, JPT, kepemimpinan, prajabatan, |