Nama Elemen Data Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerja Sama, Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan dan Prajabatan,Serta Jabatan Fungsional yang Disusun
Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Konsep Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi ASN
Definisi Dokumen yang memuat kebijakan teknis dan rencana strategis terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan pelatihan, pengembangan tenaga pelatih (widyaiswara/fasilitator), penyediaan sumber belajar, kerja sama kelembagaan, serta pengembangan kompetensi ASN tingkat pimpinan dan jabatan fungsional.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Rencana Strategis Sertifikasi dan Kompetensi ASN, Dokumen Kebijakan Teknis Pengembangan ASN, Dokumen Perencanaan Kompetensi ASN
Referensi Pemilihan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, regulasi dari LAN dan instansi pembina terkait pengembangan SDM ASN
Referensi Waktu Tahun perencanaan (misalnya: tahunan, lima tahunan, per siklus program pelatihan atau sesuai RPJMD/Renstra)
Tipe Data Dokumen (PDF, Word), roadmap, rencana program, kebijakan internal, SOP, pedoman teknis
Klasifikasi Isian Wajib jika instansi menyusun rencana atau kebijakan teknis dalam lingkup sertifikasi dan pengembangan kompetensi ASN, terutama pada level jabatan strategis maupun fungsional
Kalimat Pertanyaan Apakah instansi Anda telah menyusun kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerja sama, serta pengembangan kompetensi untuk pimpinan daerah, JPT, kepemimpinan, prajabatan,