Nama Elemen Data |
Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Rasio Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional ASN Non-Guru dan Non-Nakes |
Definisi |
Persentase PNS yang menduduki jabatan fungsional (tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) dan telah memiliki sertifikat kompetensi jabatan sesuai standar yang ditetapkan, terhadap total PNS dalam jabatan fungsional yang sama di suatu instansi atau wilayah tertentu. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rasio Sertifikasi Fungsional ASN Non-Guru/Nakes, Presentase PNS Fungsional Bersertifikat |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, regulasi dari instansi pembina jabatan fungsional, dan standar sertifikasi kompetensi jabatan fungsional dari LSP/instansi berwenang. |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan atau periode sertifikasi (misalnya: tahunan, semesteran, atau siklus pelatihan) |
Tipe Data |
Numerik (%), dihitung dengan rumus: (Jumlah PNS Jabatan Fungsional Non-Guru/Nakes yang Bersertifikat ÷ Total PNS Jabatan Fungsional Non-Guru/Nakes) × 100 |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh instansi yang memiliki ASN dalam jabatan fungsional (selain guru dan tenaga kesehatan), sebagai bagian dari pemantauan pemenuhan standar kompetensi |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa persentase pegawai yang menduduki jabatan fungsional (selain guru dan tenaga kesehatan) di instansi Anda yang telah memiliki sertifikasi kompetensi jabatan sesuai standar yang ditetapkan? |