Nama Elemen Data Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural
Urusan Kepegawaian
Konsep Tingkat Partisipasi Pejabat ASN dalam Diklat Struktural
Definisi Persentase pejabat ASN (termasuk pejabat administrasi, pengawas, pelaksana, dan pimpinan tinggi) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang diwajibkan sesuai jenjang jabatannya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Partisipasi Diklat Struktural Pejabat ASN, Persen Pejabat Mengikuti Diklat Struktural, Persentase Kepatuhan Diklat Struktural
Referensi Pemilihan Mengacu pada PermenPANRB, Peraturan LAN tentang Diklat Struktural (seperti Pelatihan Dasar, Pelatihan Kepemimpinan, PKP, PKA, PPJ), serta kebijakan pengembangan kompetensi ASN yang dikeluarkan oleh BKN dan LAN
Referensi Waktu Periode pelaporan tahunan atau semesteran (misalnya: Tahun Anggaran 2024, Semester I 2025)
Tipe Data Numerik (%), dihitung dengan rumus: (Jumlah Pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural ÷ Total Pejabat ASN) × 100
Klasifikasi Isian Wajib diisi oleh instansi yang memiliki pejabat ASN, baik di pusat maupun daerah, untuk mendukung penilaian kepatuhan terhadap standar pengembangan kompetensi manajerial
Kalimat Pertanyaan Berapa persentase pejabat ASN di instansi Anda yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural sesuai jenjang jabatan masing-masing dalam periode pelaporan tertentu?