Nama Elemen Data |
Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Tingkat Partisipasi Pejabat ASN dalam Diklat Struktural |
Definisi |
Persentase pejabat ASN (termasuk pejabat administrasi, pengawas, pelaksana, dan pimpinan tinggi) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang diwajibkan sesuai jenjang jabatannya. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Partisipasi Diklat Struktural Pejabat ASN, Persen Pejabat Mengikuti Diklat Struktural, Persentase Kepatuhan Diklat Struktural |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada PermenPANRB, Peraturan LAN tentang Diklat Struktural (seperti Pelatihan Dasar, Pelatihan Kepemimpinan, PKP, PKA, PPJ), serta kebijakan pengembangan kompetensi ASN yang dikeluarkan oleh BKN dan LAN |
Referensi Waktu |
Periode pelaporan tahunan atau semesteran (misalnya: Tahun Anggaran 2024, Semester I 2025) |
Tipe Data |
Numerik (%), dihitung dengan rumus: (Jumlah Pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural ÷ Total Pejabat ASN) × 100 |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh instansi yang memiliki pejabat ASN, baik di pusat maupun daerah, untuk mendukung penilaian kepatuhan terhadap standar pengembangan kompetensi manajerial |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa persentase pejabat ASN di instansi Anda yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural sesuai jenjang jabatan masing-masing dalam periode pelaporan tertentu? |