Nama Elemen Data |
Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Struktur Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada Instansi Pemerintah |
Definisi |
Jumlah total jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang tersedia pada suatu instansi pemerintah, baik JPT Utama, JPT Madya, maupun JPT Pratama, sesuai dengan struktur organisasi dan regulasi yang berlaku. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Total JPT, Jumlah Posisi Pimpinan Tinggi, Struktur Jabatan Eselon I dan II |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 (diubah terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2020), dan regulasi teknis dari Kementerian PANRB serta BKN tentang manajemen jabatan ASN |
Referensi Waktu |
Periode pelaporan atau tahun berjalan (misalnya: per 31 Desember 2024, Semester I 2025) |
Tipe Data |
Numerik (bilangan bulat), misalnya: 12 JPT Pratama, 3 JPT Madya, 1 JPT Utama |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh seluruh instansi pusat dan daerah sebagai bagian dari pemetaan jabatan ASN |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang tersedia atau ditetapkan dalam struktur organisasi instansi Anda pada periode pelaporan tertentu? |