Nama Elemen Data Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Kepegawaian
Konsep Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Definisi Ruang lingkup atau jenis layanan penunjang yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Ruang Lingkup Pelayanan Penunjang Daerah, Layanan Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Referensi Pemilihan Mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait urusan pemerintahan daerah, standar pelayanan publik, dan pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Referensi Waktu Periode pelaporan dapat bersifat tahunan, semesteran, atau sesuai siklus evaluasi pelayanan pemerintah daerah.
Tipe Data Teks deskriptif atau daftar kategori layanan (nominal/kualitatif)
Klasifikasi Isian Wajib diisi oleh instansi pemerintah daerah sebagai bagian dari laporan kinerja dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Kalimat Pertanyaan Apa saja cakupan pelayanan penunjang yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah?