Nama Elemen Data |
Persentase Penempatan PNS dalam Jabatan |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Persentase Penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan |
Definisi |
Proporsi PNS yang menempati jabatan tertentu dibandingkan dengan total PNS yang ada, yang menunjukkan tingkat kesesuaian penempatan jabatan sesuai dengan kebutuhan dan struktur organisasi. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Tingkat Penempatan PNS, Persentase Penempatan Pegawai, Rasio Penempatan PNS |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017, dan peraturan terkait manajemen ASN dan penempatan pegawai. |
Referensi Waktu |
Periode pelaporan, umumnya tahunan atau semesteran |
Tipe Data |
Numerik (persentase, %) |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh instansi pemerintah sebagai bagian dari laporan kepegawaian dan monitoring efektivitas penempatan pegawai |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa persentase PNS yang telah ditempatkan dalam jabatan sesuai kebutuhan instansi pada periode pelaporan tertentu? |