Nama Elemen Data Persentase Penempatan PNS dalam Jabatan
Urusan Kepegawaian
Konsep Persentase Penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan
Definisi Proporsi PNS yang menempati jabatan tertentu dibandingkan dengan total PNS yang ada, yang menunjukkan tingkat kesesuaian penempatan jabatan sesuai dengan kebutuhan dan struktur organisasi.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Tingkat Penempatan PNS, Persentase Penempatan Pegawai, Rasio Penempatan PNS
Referensi Pemilihan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017, dan peraturan terkait manajemen ASN dan penempatan pegawai.
Referensi Waktu Periode pelaporan, umumnya tahunan atau semesteran
Tipe Data Numerik (persentase, %)
Klasifikasi Isian Wajib diisi oleh instansi pemerintah sebagai bagian dari laporan kepegawaian dan monitoring efektivitas penempatan pegawai
Kalimat Pertanyaan Berapa persentase PNS yang telah ditempatkan dalam jabatan sesuai kebutuhan instansi pada periode pelaporan tertentu?