Nama Elemen Data |
Data Pejabat Fungsional Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Rumpun Jabatan dan Jenis Kelamin |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Jumlah Pejabat Fungsional menurut: Tingkat Pendidikan, Rumpun Jabatan Fungsional, dan Jenis Kelamin. |
Definisi |
Jumlah pegawai negeri berstatus Pejabat Fungsional (JF; jabatan teknis/tak struktural) yang dilaporkan berdasarkan kombinasi tiga dimensi: tingkat pendidikan terakhir, rumpun jabatan (seperti Rumpun Hukum, Kesehatan, dll), dan jenis kelamin laki‑laki atau perempuan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
JF per Pendidikan‑Rumpun‑Kelamin, Jumlah Fungsional per Pend‑Rumpun Sex |
Referensi Pemilihan |
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 18) dan PP No 16 Tahun 1994 menetapkan jabatan fungsional berdasarkan rumpun jabatan |
Referensi Waktu |
Klasifikasi rumpun mengikuti Keputusan Presiden No 87/1999 (terakhir diperkuat oleh Keppres atau lampiran terbaru oleh BKN hingga Juni 2020) |
Tipe Data |
Tabular; integer (banyaknya orang). Struktur data: satu baris per kombinasi [kode pendidikan × kode rumpun × jenis kelamin], dengan kolom “Jumlah”. |
Klasifikasi Isian |
a. Tingkat Pendidikan – Kode: Labelb.
b. Rumpun Jabatan Fungsional
c. Jenis Kelamin – 1:Laki‑laki; 2:Perempuan. |
Kalimat Pertanyaan |
“Berapa jumlah Pejabat Fungsional laki‑laki yang berijazah S1 pada rumpun jabatan ‘Kesehatan’?” |