| Konsep |
Persentase Tindak Lanjut Temuan merupakan ukuran tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan, pemeriksaan, audit, reviu, atau evaluasi yang telah dilakukan oleh instansi pengawas. Persentase ini menunjukkan sejauh mana perangkat daerah atau entitas yang diawasi telah menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi yang diberikan dalam rangka perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan, penyelesaian permasalahan, dan pencegahan terulangnya penyimpangan. Persentase tindak lanjut temuan digunakan sebagai indikator efektivitas pengawasan dan komitmen organisasi dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pengawasan. Semakin tinggi persentase tindak lanjut, semakin baik tingkat kepatuhan dan respons organisasi terhadap hasil pengawasan. |