Nama Elemen Data Alkes/alat penunjang medik Fasyankes
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Alkes/Alat Penunjang Medik di Fasyankes adalah seluruh peralatan dan perlengkapan medis non-obat yang digunakan untuk mendeteksi, mendiagnosis, mencegah, memantau, atau merawat kondisi kesehatan pasien secara langsung maupun tidak langsung.
Definisi Alat Peunjang medis, sering disebut juga sebagai Alat Kesehatan (Alkes), adalah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk membantu dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Jumlah Alat kesehatan seperti: instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang eksisting. Jumlah Alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan seperti: alat, aparatus, mesin yang membantu fungsi pelayanan medis, antara lain seperti peralatan di instalasi rumah duka, instalasi laundry, dan instalasi gizi yang eksisting.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Peralatan Medis, Sarana Penunjang Klinik, Alkes Non-elektromedik / Elektromedik, Alat Diagnostik dan Terapi
Referensi Pemilihan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kesehatan Fasyankes, Daftar Alkes Standar dari ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alkes)
Referensi Waktu Tahun pendataan: 2024/2025
Tipe Data Teks: Nama alat, merk, jenis alat, lokasi penggunaan,Numerik: Jumlah unit, tahun pengadaan
Klasifikasi Isian Jenis Alkes Elektromedik (EKG, USG), Non-elektromedik (tensimeter, stetoskop), Laboratorium, Radiologi, Sterilisasi
Kalimat Pertanyaan Apakah fasilitas Anda memiliki alat kesehatan penunjang medik?, Sebutkan nama alat kesehatan yang tersedia.