Nama Elemen Data Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Unit usaha penyedia sarana distribusi, penyaluran, dan/atau pelayanan obat, alat kesehatan, dan produk kesehatan lainnya, baik yang bersifat modern maupun tradisional, yang beroperasi secara legal di bawah pengaturan Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan daerah.
Definisi Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Sarana distribusi kefarmasian
Referensi Pemilihan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klasifikasi usaha kesehatan mikro dan kecil), Permenkes No. 14 Tahun 2020 tentang Alkes
Referensi Waktu Tahun pendataan: 2024/2025 Tahun berdiri/izin usaha Masa berlaku izin operasional
Tipe Data Teks: Nama usaha, nama pemilik, alamat, jenis sarana Numerik: Nomor izin, jumlah tenaga, tahun berdiri
Klasifikasi Isian Jenis Sarana Apotek, Toko Obat, Toko Alkes, Optikal, UMOT
Kalimat Pertanyaan Apakah usaha ini telah memiliki izin resmi dari dinas kesehatan atau OSS? (Ya/Tidak)