Nama Elemen Data |
Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Unit usaha penyedia sarana distribusi, penyaluran, dan/atau pelayanan obat, alat kesehatan, dan produk kesehatan lainnya, baik yang bersifat modern maupun tradisional, yang beroperasi secara legal di bawah pengaturan Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan daerah. |
Definisi |
Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Sarana distribusi kefarmasian |
Referensi Pemilihan |
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klasifikasi usaha kesehatan mikro dan kecil), Permenkes No. 14 Tahun 2020 tentang Alkes |
Referensi Waktu |
Tahun pendataan: 2024/2025 Tahun berdiri/izin usaha Masa berlaku izin operasional |
Tipe Data |
Teks: Nama usaha, nama pemilik, alamat, jenis sarana Numerik: Nomor izin, jumlah tenaga, tahun berdiri |
Klasifikasi Isian |
Jenis Sarana Apotek, Toko Obat, Toko Alkes, Optikal, UMOT |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah usaha ini telah memiliki izin resmi dari dinas kesehatan atau OSS? (Ya/Tidak) |