Nama Elemen Data |
Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Dokumen ini merupakan catatan resmi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian perizinan terhadap sarana pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan, serta UMOT. Dokumen ini mencakup hasil evaluasi kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan.
|
Definisi |
Jumlah Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Laporan Hasil Pengawasan Sarana Kefarmasian dan Alkes ,Formulir Pemeriksaan Perizinan Sarana |
Referensi Pemilihan |
Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (Permenkes, Perda, atau Peraturan BPOM), Menjadi instrumen akuntabilitas pemerintah dalam perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan atau pelanggaran izin |
Referensi Waktu |
Pengawasan rutin: minimal 1 kali setahun per sarana , Pengawasan insidental: saat terjadi pelanggaran, pengaduan masyarakat, atau permintaan audit |
Tipe Data |
Teks (nama sarana, jenis temuan, tindakan) , Tanggal (tanggal inspeksi, tanggal izin, tanggal tindak lanjut) |
Klasifikasi Isian |
Nama Sarana, Jenis Sarana |
Kalimat Pertanyaan |
Apa nama sarana yang diawasi? , Jenis sarana apa yang sedang diawasi (Apotek, Toko Obat, Toko Alkes, Optik, UMOT)? |