Nama Elemen Data Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional adalah sarana pelayanan kesehatan yang telah memperoleh izin resmi dari instansi berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Fasyankes Berizin, Sarana Pelayanan Kesehatan Terlisensi
Referensi Pemilihan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Referensi Waktu Tahun/tanggal diterbitkannya izin operasional, Tanggal berlaku dan tanggal berakhirnya izin
Tipe Data Teks (String) untuk nama fasilitas , Tanggal (Date) untuk tanggal izin operasional
Klasifikasi Isian Nama Fasyankes, Jenis Fasyankes
Kalimat Pertanyaan Apakah fasilitas pelayanan kesehatan ini memiliki izin operasional yang masih berlaku dari dinas kesehatan? (Jawaban: Ya / Tidak) ,Apa nama dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin operasional di wilayah anda?