Nama Elemen Data |
Ruang Bank Darah Rumah Sakit |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Ruang Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah fasilitas di rumah sakit yang memiliki fungsi menyimpan, memproses, dan mendistribusikan darah serta komponennya.
|
Definisi |
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah unit di rumah sakit yang memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan pelayanan darah, termasuk menerima, menyimpan, memeriksa, dan menyalurkan darah serta komponennya, yang berasal dari Unit Donor Darah (UDD).
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Ruang BDRS, Unit Bank Darah, Ruang Pelayanan Darah Rumah Sakit |
Referensi Pemilihan |
- Permenkes No. 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah - Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS - Peraturan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan atau verifikasi terakhir (misalnya: 2025) |
Tipe Data |
Boolean (1 = Ada, 0 = Tidak Ada) |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap dan/atau pelayanan bedah
|
Kalimat Pertanyaan |
Apakah rumah sakit ini memiliki ruang khusus untuk Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang berfungsi sesuai ketentuan? |