Nama Elemen Data |
Ruang Farmasi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Ruang farmasi adalah ruangan khusus yang digunakan untuk penyimpanan, peracikan, distribusi, dan pelayanan obat serta alat kesehatan di fasilitas pelayanan.
|
Definisi |
Ruang farmasi merupakan ruangan di fasilitas kesehatan yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan farmasi, termasuk penerimaan, penyimpanan, peracikan, distribusi, dan pelayanan obat kepada pasien sesuai standar.
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Instalasi Farmasi, Apotek Internal, Gudang Obat |
Referensi Pemilihan |
Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Standar Akreditasi Fasyankes (KARS atau LAFKES) |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan terakhir (misal: 2025) |
Tipe Data |
Boolean (1 = Ada, 0 = Tidak Ada) |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
|
Kalimat Pertanyaan |
Apakah fasilitas ini memiliki ruang khusus untuk pelayanan dan pengelolaan farmasi? |