Nama Elemen Data Ruang Farmasi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Ruang farmasi adalah ruangan khusus yang digunakan untuk penyimpanan, peracikan, distribusi, dan pelayanan obat serta alat kesehatan di fasilitas pelayanan.
Definisi Ruang farmasi merupakan ruangan di fasilitas kesehatan yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan farmasi, termasuk penerimaan, penyimpanan, peracikan, distribusi, dan pelayanan obat kepada pasien sesuai standar.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Instalasi Farmasi, Apotek Internal, Gudang Obat
Referensi Pemilihan Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Standar Akreditasi Fasyankes (KARS atau LAFKES)
Referensi Waktu Tahun pelaporan terakhir (misal: 2025)
Tipe Data Boolean (1 = Ada, 0 = Tidak Ada)
Klasifikasi Isian Wajib diisi oleh seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
Kalimat Pertanyaan Apakah fasilitas ini memiliki ruang khusus untuk pelayanan dan pengelolaan farmasi?