Nama Elemen Data |
Ruang Gawat Darurat |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Ruang Gawat Darurat adalah ruangan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk memberikan pelayanan medis awal dan segera kepada pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
|
Definisi |
Ruang Gawat Darurat merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan awal dan cepat kepada pasien dengan kondisi darurat medis untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
IGD (Instalasi Gawat Darurat), UGD (Unit Gawat Darurat), Emergency Room |
Referensi Pemilihan |
- Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS) - SPM bidang kesehatan |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan atau update terakhir (misalnya: 2025) |
Tipe Data |
Boolean (1 = Ada, 0 = Tidak Ada) |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan 24 jam dan/atau menerima pasien gawat darurat, seperti rumah sakit dan puskesmas rawat inap
|
Kalimat Pertanyaan |
Apakah fasilitas ini memiliki ruang khusus untuk pelayanan gawat darurat? |