Nama Elemen Data Ruang Gawat Darurat
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Ruang Gawat Darurat adalah ruangan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk memberikan pelayanan medis awal dan segera kepada pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Definisi Ruang Gawat Darurat merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan awal dan cepat kepada pasien dengan kondisi darurat medis untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias IGD (Instalasi Gawat Darurat), UGD (Unit Gawat Darurat), Emergency Room
Referensi Pemilihan - Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS) - SPM bidang kesehatan
Referensi Waktu Tahun pelaporan atau update terakhir (misalnya: 2025)
Tipe Data Boolean (1 = Ada, 0 = Tidak Ada)
Klasifikasi Isian Wajib diisi oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan 24 jam dan/atau menerima pasien gawat darurat, seperti rumah sakit dan puskesmas rawat inap
Kalimat Pertanyaan Apakah fasilitas ini memiliki ruang khusus untuk pelayanan gawat darurat?