Nama Elemen Data |
Ruang pemeriksanaan khusus |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Ruang dalam rumah sakit yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan medis tertentu yang memerlukan peralatan dan penanganan khusus sesuai jenis tindakan medisnya.
|
Definisi |
Ruang pemeriksaan khusus adalah fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atau spesifik, seperti endoskopi, audiometri, spirometri, kolposkopi, dan lainnya.
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Ruang Tindakan Khusus, Ruang Pemeriksaan Lanjutan, Pemeriksaan Spesial |
Referensi Pemilihan |
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit; Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS); Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan terakhir atau tahun operasional berjalan |
Tipe Data |
Numerik (integer) |
Klasifikasi Isian |
Angka bulat (jumlah ruang pemeriksaan khusus yang tersedia dan berfungsi di rumah sakit)
|
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah ruang pemeriksaan khusus yang tersedia dan berfungsi di rumah sakit Anda saat ini? |