Nama Elemen Data Ruang Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sanitas
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Ruang atau area yang digunakan untuk pengelolaan fasilitas penunjang sanitasi, seperti pengolahan air bersih, air limbah, dan pengelolaan limbah padat untuk menjaga lingkungan rumah sakit.
Definisi Fasilitas rumah sakit yang terdiri dari unit-unit khusus seperti instalasi pengolahan air bersih (IPA), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ruang pengelolaan limbah medis dan non-medis, serta area sanitasi lain yang mendukung pencegahan infeksi dan kebersihan lingkungan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Instalasi Pengolahan Air, IPAL, IPA, Unit Sanitasi, Ruang Limbah
Referensi Pemilihan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; SNARS Edisi 1.1 (Standar Akreditasi Rumah Sakit)
Referensi Waktu Tahun pelaporan terakhir atau tahun operasional berjalan
Tipe Data Numerik (integer)
Klasifikasi Isian Angka bulat (jumlah unit ruang atau instalasi pengolahan air bersih, limbah, dan sanitasi yang tersedia dan berfungsi)
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah unit ruang atau instalasi pengolahan air bersih, limbah, dan sanitasi yang tersedia dan berfungsi di rumah sakit Anda saat ini?