Nama Elemen Data |
Ruang Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sanitas |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Ruang atau area yang digunakan untuk pengelolaan fasilitas penunjang sanitasi, seperti pengolahan air bersih, air limbah, dan pengelolaan limbah padat untuk menjaga lingkungan rumah sakit.
|
Definisi |
Fasilitas rumah sakit yang terdiri dari unit-unit khusus seperti instalasi pengolahan air bersih (IPA), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ruang pengelolaan limbah medis dan non-medis, serta area sanitasi lain yang mendukung pencegahan infeksi dan kebersihan lingkungan.
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Instalasi Pengolahan Air, IPAL, IPA, Unit Sanitasi, Ruang Limbah |
Referensi Pemilihan |
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit; Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; SNARS Edisi 1.1 (Standar Akreditasi Rumah Sakit) |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan terakhir atau tahun operasional berjalan |
Tipe Data |
Numerik (integer) |
Klasifikasi Isian |
Angka bulat (jumlah unit ruang atau instalasi pengolahan air bersih, limbah, dan sanitasi yang tersedia dan berfungsi)
|
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah unit ruang atau instalasi pengolahan air bersih, limbah, dan sanitasi yang tersedia dan berfungsi di rumah sakit Anda saat ini? |