Nama Elemen Data Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantry)
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Ruang dalam rumah sakit yang digunakan untuk mengelola dan menyajikan makanan pasien, tenaga kesehatan, dan/atau pengunjung, sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan.
Definisi Ruang penyelenggaraan makanan adalah ruang atau unit yang dilengkapi sarana dan prasarana untuk menyiapkan, mengolah, menyimpan, dan mendistribusikan makanan di lingkungan rumah sakit, mencakup dapur utama dan/atau pantry pelayanan di masing-masing unit.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Dapur Rumah Sakit, Pantry Gizi, Instalasi Gizi, Ruang Penyajian Makanan
Referensi Pemilihan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit; Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Rumah Sakit; Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS Edisi 1.1)
Referensi Waktu Tahun pelaporan terakhir atau tahun operasional berjalan
Tipe Data Numerik (integer)
Klasifikasi Isian Angka bulat (jumlah ruang dapur dan/atau pantry yang tersedia dan berfungsi)
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah ruang penyelenggaraan makanan (dapur dan/atau pantry) yang tersedia dan berfungsi di rumah sakit Anda saat ini?