Nama Elemen Data Tenaga Kesehatan Lainnya
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Tenaga Kesehatan Lainnya adalah tenaga profesional di bidang kesehatan selain dokter, dokter gigi, dan perawat/bidan yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung atau tidak langsung. Termasuk dalam kategori ini antara lain apoteker, ahli gizi, sanitarian, fisioterapis, analis laboratorium, tenaga rekam medis, radiografer, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Definisi &Tenaga Kesehatan Lainnya adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada berbagai jenis profesional kesehatan selain perawat dan dokter yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seperti: Ahli Gizi, Farmasis, Fisioterapis, Ahli terapi Okupasi, Tenaga Medis Laboratorium, Asisten Medis, Radiografer, Teknisi Gigi, Ahli Optometri, Tenaga Kesehatan masyarakat dan lainnya. Jumlah Tenaga Kesehatan Lainnya&
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Nakes Non-Medis Utama, Tenaga Kesehatan Pendukung
Referensi Pemilihan Kebutuhan pemetaan dan pemerataan SDM kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, Standar minimal tenaga kesehatan di fasyankes (Permenkes No. 33 Tahun 2015 atau revisinya)
Referensi Waktu Data per tahun (periode pelaporan tahunan atau semesteran), Berdasarkan status kepegawaian terakhir (bulan berjalan)
Tipe Data Teks: Nama tenaga kesehatan, jenis profesi, Tanggal: Tanggal mulai bertugas
Klasifikasi Isian Wajib (Nama tenaga kesehatan, jenis profesi, status kepegawaian, lokasi/fasilitas kerja) Opsional (Pendidikan terakhir, nomor STR, pelatihan yang pernah diikuti)
Kalimat Pertanyaan Siapa nama tenaga kesehatan lainnya yang bertugas di fasilitas ini?, Apa jenis profesi tenaga kesehatan tersebut (misalnya: ahli gizi, analis laboratorium, dll)?