| Nama Elemen Data |
Tenaga Kesehatan Lingkungan |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
| Konsep |
Tenaga Kesehatan Lingkungan (Sanitarian) adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan lingkungan, bertugas untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan melakukan intervensi terhadap faktor risiko lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Mereka biasanya bekerja di Puskesmas, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk memastikan standar sanitasi, air bersih, pengelolaan limbah, dan pengendalian risiko lingkungan terpenuhi. |
| Definisi |
&Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah profesional kesehatan yang berfokus pada pemahaman dan penanganan isu-isu kesehatan yang terkait dengan lingkungan fisik di mana manusia tinggal dan bekerja. Tugas utama Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah memastikan kualitas lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat serta mencegah penyakit dan masalah kesehatan yang terkait dengan faktor lingkungan. Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan& |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
Sanitarian , Petugas Kesehatan Lingkungan |
| Referensi Pemilihan |
Mendukung pencapaian indikator SPM bidang kesehatan lingkungan, Pemenuhan standar tenaga di Puskesmas sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas |
| Referensi Waktu |
Periode pelaporan: tahunan atau semesteran, Berdasarkan status aktif kerja per tanggal 1 Januari / 1 Juli |
| Tipe Data |
Teks: Nama tenaga kesehatan, institusi penempatan, Pilihan tertutup: Jenis jabatan (fungsional ahli/terampil), status kepegawaian |
| Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama tenaga, jabatan fungsional, unit kerja, status aktif, jenis tenaga (Kesehatan Lingkungan)
Opsional (STR/SIP, pendidikan terakhir, pelatihan terakhir, bidang fokus (air, limbah, makanan) |
| Kalimat Pertanyaan |
Siapa nama tenaga kesehatan lingkungan (sanitarian) yang bertugas di fasilitas ini? , Di unit kerja/fasilitas apa tenaga tersebut ditempatkan? |