| Nama Elemen Data |
Tenaga Keteknisan Medis |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
| Konsep |
Tenaga Keteknisan Medis adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan teknis medis berdasarkan pengetahuan dan keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal, serta memiliki kewenangan sesuai regulasi. Mereka mendukung pelayanan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif, maupun administratif di fasilitas kesehatan. |
| Definisi |
&Tenaga Keteknisan Medis adalah profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas teknis dan prosedural dalam pelayanan kesehatan. Nakes ini membantu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan diagnosis, perawatan, dan penanganan pasien. Jumlah Tenaga Keteknisan Medis& |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
Tenaga Medis Teknis, Tenaga Teknis Medis |
| Referensi Pemilihan |
Berdasarkan klasifikasi tenaga kesehatan dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Termasuk dalam kategori Tenaga Keteknisan Medis dan Keteknisan Biomedik menurut Permenkes No. 28 Tahun 2020 |
| Referensi Waktu |
Pelaporan dilakukan semesteran atau tahunan, Data diperbarui berdasarkan cut-off semester (1 Januari dan 1 Juli) |
| Tipe Data |
Teks: Nama, unit kerja, bidang keteknisan, Pilihan tertutup: Jenis profesi (Radiografer, Analis Kesehatan, Refraksionis Optisien, dll.) |
| Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama tenaga, profesi, unit kerja, status aktif, status kepegawaian)
Opsional (Pendidikan terakhir, STR/SIP, pelatihan terakhir, pengalaman kerja) |
| Kalimat Pertanyaan |
Siapa nama tenaga keteknisan medis yang bertugas di fasilitas ini? , Apa jenis profesi teknis medis yang dijalani oleh tenaga tersebut? |