Nama Elemen Data Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dinas kesehatan, organisasi profesi, atau instansi terkait untuk: -Menjamin mutu pelayanan tenaga kesehatan, -Menegakkan standar etik dan profesi, -Melakukan evaluasi izin praktik tenaga kesehatan, -Serta memberikan rekomendasi atau sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Definisi Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Monitoring dan Evaluasi Nakes, Monev Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Referensi Pemilihan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan
Referensi Waktu Triwulan/Semesteran/Tahunan, Tanggal kegiatan pembinaan/pengawasan terakhir
Tipe Data Teks (Nama Tenaga Kesehatan) Jenis Profesi (Pilihan tertutup)
Klasifikasi Isian Wajib (Nama tenaga kesehatan, jenis profesi, status SIP, tanggal pembinaan/pengawasan) Opsional (Catatan pembinaan, rekomendasi, hasil evaluasi)
Kalimat Pertanyaan Siapa nama tenaga kesehatan yang dibina atau diawasi? Apa jenis profesi tenaga kesehatan tersebut?