Nama Elemen Data |
Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dinas kesehatan, organisasi profesi, atau instansi terkait untuk:
-Menjamin mutu pelayanan tenaga kesehatan,
-Menegakkan standar etik dan profesi,
-Melakukan evaluasi izin praktik tenaga kesehatan,
-Serta memberikan rekomendasi atau sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.
|
Definisi |
Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Monitoring dan Evaluasi Nakes, Monev Izin Praktik Tenaga Kesehatan |
Referensi Pemilihan |
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan |
Referensi Waktu |
Triwulan/Semesteran/Tahunan, Tanggal kegiatan pembinaan/pengawasan terakhir |
Tipe Data |
Teks (Nama Tenaga Kesehatan) Jenis Profesi (Pilihan tertutup) |
Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama tenaga kesehatan, jenis profesi, status SIP, tanggal pembinaan/pengawasan)
Opsional (Catatan pembinaan, rekomendasi, hasil evaluasi) |
Kalimat Pertanyaan |
Siapa nama tenaga kesehatan yang dibina atau diawasi? Apa jenis profesi tenaga kesehatan tersebut? |