Nama Elemen Data Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berPotensi bencana
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana adalah individu atau kelompok masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung mengalami gangguan kesehatan, terpapar risiko kesehatan, atau mengalami hambatan dalam akses pelayanan kesehatan sebagai akibat dari terjadinya bencana (alam, non-alam, sosial) atau situasi yang berpotensi menjadi bencana (seperti cuaca ekstrem, konflik, erupsi gunung api aktif, dll).
Definisi Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah mereka yang mengalami dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka sebagai akibat dari bencana alam atau situasi darurat lainnya. Krisis kesehatan akibat bencana dapat melibatkan berbagai jenis bencana, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir, kekeringan, badai), bencana teknologi (kecelakaan industri, kebocoran nuklir), pandemi penyakit, atau krisis kesehatan lainnya. Jumlah Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berPotensi bencana
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Korban terdampak bencana, Penduduk dalam krisis kesehatan
Referensi Pemilihan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ,Permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan,
Referensi Waktu Tanggal kejadian bencana, Tanggal identifikasi terdampak
Tipe Data Teks, Numerik
Klasifikasi Isian Wajib (Nama, NIK, status terdampak/rentan, jenis bencana, tanggal kejadian) Opsional (Gejala/kondisi, status evakuasi, kebutuhan medis)
Kalimat Pertanyaan Siapa nama dan NIK penduduk yang terdampak atau berpotensi terdampak bencana?, Apa jenis kelamin dan umur penduduk tersebut?