Nama Elemen Data |
Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah individu atau kelompok masyarakat yang mengalami atau berisiko mengalami gangguan kesehatan, keterbatasan akses layanan kesehatan, atau dampak kesehatan lainnya karena adanya peristiwa bencana (alam, non-alam, atau sosial) ataupun situasi yang berpotensi menyebabkan bencana, seperti cuaca ekstrem, konflik sosial, atau ancaman biologis.
|
Definisi |
Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah mereka yang mengalami dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka sebagai akibat dari bencana alam atau situasi darurat lainnya. Krisis kesehatan akibat bencana dapat melibatkan berbagai jenis bencana, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir, kekeringan, badai), bencana teknologi (kecelakaan industri, kebocoran nuklir), pandemi penyakit, atau krisis kesehatan lainnya. Jumlah Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berPotensi bencana |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Penduduk rentan krisis kesehatan ,Korban terdampak bencana |
Referensi Pemilihan |
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ,Permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan |
Referensi Waktu |
Waktu kejadian bencana, Tanggal pendataan penduduk terdampak |
Tipe Data |
Teks, Numerik |
Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama, NIK, status terdampak, jenis bencana, tanggal kejadian)
Opsional (Kondisi kesehatan, evakuasi, kebutuhan medis) |
Kalimat Pertanyaan |
Siapa nama dan NIK penduduk yang terdampak atau berpotensi terdampak krisis kesehatan? , Apa jenis kelamin dan umur dari penduduk tersebut? |