Nama Elemen Data |
Penduduk Usia Lanjut |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Penduduk Usia Lanjut adalah individu yang berusia 60 tahun ke atas, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Kelompok ini memiliki kebutuhan khusus terkait kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta merupakan kelompok prioritas dalam pelayanan kesehatan dan sosial.
|
Definisi |
Jumlah Penduduk Usia Lanjut |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Lansia , Orang tua usia lanjut |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, RPJMN 2020–2024: Agenda perlindungan sosial bagi kelompok rentan |
Referensi Waktu |
Tanggal pendataan , Usia saat pendataan |
Tipe Data |
Teks, Numerik |
Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama, NIK, umur, jenis kelamin, alamat)
Opsional (Status ekonomi, jaminan kesehatan, ikut Posyandu Lansia, status mandiri) |
Kalimat Pertanyaan |
Siapa saja penduduk yang berusia 60 tahun ke atas di wilayah ini?, Berapa umur penduduk lansia saat ini? |