| Nama Elemen Data |
Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
| Konsep |
Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan telah memiliki izin praktik yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masa berlaku, kepatuhan, dan kualitas praktik tenaga kesehatan tersebut. |
| Definisi |
Jumlah Tenaga Kesehatan yang memiliki izin Praktik |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
Monitoring SIP Nakes, Pengawasan legalitas praktik tenaga kesehatan |
| Referensi Pemilihan |
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Tenaga Kesehatan |
| Referensi Waktu |
Tanggal terbit dan masa berlaku SIP, Tanggal terakhir pembinaan atau pengawasan |
| Tipe Data |
Teks, Numerik |
| Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama, NIK, Profesi, Nomor STR, Nomor SIP, lokasi praktik)
Opsional (Status aktif, catatan pembinaan, dokumen pendukung) |
| Kalimat Pertanyaan |
Siapa saja tenaga kesehatan yang saat ini memiliki izin praktik aktif di wilayah ini? ,Apa profesi tenaga kesehatan tersebut (dokter, perawat, bidan, dll)? |