Nama Elemen Data Pengolahan Limbah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Pengolahan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan adalah proses penanganan, pengurangan, dan/atau pemusnahan limbah medis maupun non-medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan, sesuai standar keselamatan dan peraturan perundang-undangan.
Definisi Jumlah Pengolahan Limbah
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Manajemen Limbah Medis, Pengelolaan Limbah Fasyankes
Referensi Pemilihan Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit , PermenLHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Referensi Waktu Tanggal pelaksanaan pemusnahan limbah ,Tanggal terakhir pengangkutan limbah oleh pihak ketiga
Tipe Data Pilihan tertutup, Numerik (kg,liter)
Klasifikasi Isian Wajib (Jenis limbah, volume, metode pengolahan, status pengelolaan) Opsional (Masalah yang dihadapi, nama pihak ketiga, catatan hasil pengawasan)
Kalimat Pertanyaan Apakah fasilitas pelayanan kesehatan ini menghasilkan limbah B3 dan/atau non-B3?, Berapa volume limbah yang dihasilkan dalam periode pelaporan terakhir?