Nama Elemen Data |
Alat Kesehatan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Alat Kesehatan (Alkes) adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat, digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit; merawat orang sakit; memulihkan kesehatan; serta membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh manusia.
Alat kesehatan digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (fasyankes), baik untuk diagnosis, terapi, pemantauan, maupun rehabilitasi.
|
Definisi |
Alat kesehatan |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Alkes , Peralatan Medis |
Referensi Pemilihan |
Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 tentang Pengawasan Alat Kesehatan , Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
Referensi Waktu |
Tahun pengadaan alat , Tahun terakhir dilakukan kalibrasi |
Tipe Data |
Pilihan tertutup, Teks |
Klasifikasi Isian |
Wajib (Nama alat, jenis alat, kondisi, lokasi, tahun pengadaan)
Opsional (Merek/tipe, sumber pembiayaan, rencana penggantian) |
Kalimat Pertanyaan |
Apa nama alat kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan Anda?, Alat tersebut termasuk dalam kategori apa (diagnostik, terapi, rehabilitasi, lainnya)? |