Nama Elemen Data Alat Kesehatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Alat Kesehatan (Alkes) adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat, digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit; merawat orang sakit; memulihkan kesehatan; serta membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh manusia. Alat kesehatan digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (fasyankes), baik untuk diagnosis, terapi, pemantauan, maupun rehabilitasi.
Definisi Alat kesehatan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Alkes , Peralatan Medis
Referensi Pemilihan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 tentang Pengawasan Alat Kesehatan , Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Referensi Waktu Tahun pengadaan alat , Tahun terakhir dilakukan kalibrasi
Tipe Data Pilihan tertutup, Teks
Klasifikasi Isian Wajib (Nama alat, jenis alat, kondisi, lokasi, tahun pengadaan) Opsional (Merek/tipe, sumber pembiayaan, rencana penggantian)
Kalimat Pertanyaan Apa nama alat kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan Anda?, Alat tersebut termasuk dalam kategori apa (diagnostik, terapi, rehabilitasi, lainnya)?