Nama Elemen Data |
Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun adalah dokumen tertulis yang berisi rumusan norma, pedoman, aturan, atau ketentuan yang dirancang dan ditetapkan oleh lembaga pemerintah/instansi/fasilitas kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan urusan kesehatan. Dokumen ini bisa berupa kebijakan internal, peraturan daerah, surat keputusan, pedoman teknis, SOP, dan sejenisnya.
|
Definisi |
Jumlah Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Dokumen kebijakan kesehatan , Regulasi kesehatan daerah |
Referensi Pemilihan |
Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Permenkes No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas |
Referensi Waktu |
Tahunan: Evaluasi dan penyusunan kebijakan baru, Ad hoc (sesuai kebutuhan) Jika terjadi perubahan regulasi pusat atau kebutuhan strategis |
Tipe Data |
Teks, Pilihan Tertutup |
Klasifikasi Isian |
Nama :dokumen, jenis dokumen, tanggal penyusunan, status pengesahan
Opsional:Nomor dokumen, unit penyusun, penanggung jawab, deskripsi isi kebijakan |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah dalam periode pelaporan ini telah disusun dokumen kebijakan atau regulasi baru?, Apa nama dan jenis dari dokumen kebijakan/regulasi tersebut? |