Nama Elemen Data Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun adalah dokumen tertulis yang berisi rumusan norma, pedoman, aturan, atau ketentuan yang dirancang dan ditetapkan oleh lembaga pemerintah/instansi/fasilitas kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan urusan kesehatan. Dokumen ini bisa berupa kebijakan internal, peraturan daerah, surat keputusan, pedoman teknis, SOP, dan sejenisnya.
Definisi Jumlah Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Dokumen kebijakan kesehatan , Regulasi kesehatan daerah
Referensi Pemilihan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Permenkes No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas
Referensi Waktu Tahunan: Evaluasi dan penyusunan kebijakan baru, Ad hoc (sesuai kebutuhan) Jika terjadi perubahan regulasi pusat atau kebutuhan strategis
Tipe Data Teks, Pilihan Tertutup
Klasifikasi Isian Nama :dokumen, jenis dokumen, tanggal penyusunan, status pengesahan Opsional:Nomor dokumen, unit penyusun, penanggung jawab, deskripsi isi kebijakan
Kalimat Pertanyaan Apakah dalam periode pelaporan ini telah disusun dokumen kebijakan atau regulasi baru?, Apa nama dan jenis dari dokumen kebijakan/regulasi tersebut?