Nama Elemen Data Peralatan di ruang gawat darurat
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Peralatan di ruang gawat darurat merujuk pada berbagai alat medis yang digunakan untuk penanganan awal dan cepat terhadap pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk resusitasi, stabilisasi, dan tindakan penyelamatan jiwa.
Definisi Jumlah Peralatan di ruang gawat darurat
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Peralatan IGD Alat emergensi Peralatan UGD Emergency equipment Fasilitas emergensi medis
Referensi Pemilihan Mengacu pada peraturan dan standar berikut: Permenkes RI No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS WHO Emergency Equipment Lis
Referensi Waktu Tanggal pengadaan alat Tanggal kalibrasi atau servis terakhir Tanggal kadaluarsa (untuk alat sekali pakai atau habis pakai) Periode evaluasi peralatan (misalnya: tiap 6 bulan)
Tipe Data Elemen Data Tipe Data Contoh Nama alat Teks Defibrillator Jumlah tersedia Numerik 2 Kondisi Kode / Pilihan Baik / Tidak Berfungsi Lokasi penyimpanan Teks Area Resusitasi Tanggal pemeriksaan terakhir Tanggal 2025-06-30 Sumber alat Kode / Pilihan Milik send
Klasifikasi Isian Berdasarkan fungsinya: A. Resusitasi dan Ventilasi Bag valve mask (ambu bag) Oksigen portable + regulator Laringoskop Ventilator transport B. Monitoring dan Diagnostik Monitor pasien Pulse oximeter Tensi digital / manual Termometer digital /
Kalimat Pertanyaan Apakah tersedia [nama alat] di ruang IGD Anda? Berapa jumlah [nama alat] yang berfungsi dengan baik saat ini? Kapan terakhir kali [nama alat] diperiksa atau dikalibrasi? Di mana lokasi alat tersebut disimpan? Apa status kepemilikan dari alat tersebut?