Nama Elemen Data Peralatan di ruang radiologi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep semua jenis alat atau instrumen yang digunakan untuk pencitraan medis berbasis radiasi atau gelombang lainnya, yang berfungsi untuk membantu diagnosis dan intervensi. Ini termasuk alat seperti X-ray, CT Scan, MRI, dan USG. Alat-alat ini memiliki standar keselamatan khusus karena penggunaan radiasi.
Definisi Ruang Radiologi adalah area khusus di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang didedikasikan untuk pemeriksaan dan pengambilan gambar medis menggunakan teknologi radiologi. Jumlah Peralatan di ruang radiologi
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Alat Radiologi, Peralatan Pencitraan Medis, Radiographic Equipment, Imaging Devices
Referensi Pemilihan - Katalog Alat Kesehatan Kemenkes RI - Standar Radiologi Rumah Sakit (Permenkes No. 129/2008 dan Permenkes No. 24/2022) - WHO Diagnostic Imaging Equipment Standards - Pedoman BAPETEN - Panduan Akreditasi KARS / JCI - e-Katalog LKPP
Referensi Waktu - Saat pengadaan alat - Saat pendataan awal (inventarisasi) - Saat kalibrasi & pemeliharaan - Saat audit, inspeksi keselamatan radiasi, atau akreditasi rumah sakit
Tipe Data - String: Nama alat, jenis alat, lokasi - Enum: Jenis alat, status operasional, sumber daya - Date: Tanggal pengadaan, kalibrasi, pemeliharaan - Kode/String: Nomor seri, ID alat - Boolean: Sertifikat kalibrasi, tersedia manual, izin BAPETEN
Klasifikasi Isian - Wajib: ID alat, nama alat, jenis alat, lokasi alat, status operasional - Disarankan: Sertifikat kalibrasi, tanggal kalibrasi terakhir, nomor seri, izin BAPETEN - Opsional: Sumber dana, nilai pengadaan, operator bertanggung jawab
Kalimat Pertanyaan - Apa nama lengkap alat radiologi ini? - Apa nomor seri atau ID alat? - Termasuk dalam jenis peralatan apa (X-ray, CT, MRI, USG, dll)? - Di ruang atau unit mana alat ini dipasang?