Nama Elemen Data |
Peralatan di ruang radiologi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
semua jenis alat atau instrumen yang digunakan untuk pencitraan medis berbasis radiasi atau gelombang lainnya, yang berfungsi untuk membantu diagnosis dan intervensi. Ini termasuk alat seperti X-ray, CT Scan, MRI, dan USG. Alat-alat ini memiliki standar keselamatan khusus karena penggunaan radiasi. |
Definisi |
Ruang Radiologi adalah area khusus di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang didedikasikan untuk pemeriksaan dan pengambilan gambar medis menggunakan teknologi radiologi. Jumlah Peralatan di ruang radiologi |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Alat Radiologi, Peralatan Pencitraan Medis, Radiographic Equipment, Imaging Devices |
Referensi Pemilihan |
- Katalog Alat Kesehatan Kemenkes RI - Standar Radiologi Rumah Sakit (Permenkes No. 129/2008 dan Permenkes No. 24/2022) - WHO Diagnostic Imaging Equipment Standards - Pedoman BAPETEN - Panduan Akreditasi KARS / JCI - e-Katalog LKPP |
Referensi Waktu |
- Saat pengadaan alat - Saat pendataan awal (inventarisasi) - Saat kalibrasi & pemeliharaan - Saat audit, inspeksi keselamatan radiasi, atau akreditasi rumah sakit |
Tipe Data |
- String: Nama alat, jenis alat, lokasi - Enum: Jenis alat, status operasional, sumber daya - Date: Tanggal pengadaan, kalibrasi, pemeliharaan - Kode/String: Nomor seri, ID alat - Boolean: Sertifikat kalibrasi, tersedia manual, izin BAPETEN |
Klasifikasi Isian |
- Wajib: ID alat, nama alat, jenis alat, lokasi alat, status operasional
- Disarankan: Sertifikat kalibrasi, tanggal kalibrasi terakhir, nomor seri, izin BAPETEN
- Opsional: Sumber dana, nilai pengadaan, operator bertanggung jawab |
Kalimat Pertanyaan |
- Apa nama lengkap alat radiologi ini? - Apa nomor seri atau ID alat? - Termasuk dalam jenis peralatan apa (X-ray, CT, MRI, USG, dll)? - Di ruang atau unit mana alat ini dipasang? |