Nama Elemen Data |
Peralatan di ruang rekam medik |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
semua perangkat keras dan perlengkapan yang digunakan untuk mengelola, menyimpan, melindungi, dan mengakses dokumen rekam medis pasien, baik dalam bentuk fisik (kertas) maupun digital (elektronik). Termasuk komputer, scanner, rak arsip, printer barcode, alat laminasi, dan sistem penyimpanan file elektronik. |
Definisi |
Jumlah Peralatan di ruang rekam medik |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Inventaris RM, Alat Penunjang SIMRS, Perangkat Pengarsipan, Peralatan Administratif |
Referensi Pemilihan |
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis - Panduan SIMRS Kemenkes - Panduan Akreditasi KARS - Standar ISO 27001 (keamanan informasi) - Panduan manajemen arsip (ANRI/KemenPANRB) |
Referensi Waktu |
- Saat pengadaan perangkat - Saat instalasi dan penggunaan awal - Saat pemeliharaan atau penggantian - Saat audit rekam medis atau penilaian mutu informasi |
Tipe Data |
- String: Nama alat, merk, lokasi - Kode/String: ID alat, nomor inventaris - Date: Tanggal perolehan, pemeliharaan terakhir - Enum: Jenis alat, status alat - Boolean: Masih digunakan, berfungsi, terkoneksi SIMRS |
Klasifikasi Isian |
- Wajib: Nama alat, ID alat, lokasi, jenis, status
- Disarankan: Tanggal pembelian, sertifikat garansi/manual, status koneksi ke sistem informasi
- Opsional: Operator penanggung jawab, sumber dana, dokumentasi teknis |
Kalimat Pertanyaan |
- Apa nama lengkap alat ini di ruang rekam medik? - Apa kode atau nomor inventaris alat ini? - Termasuk dalam kategori peralatan apa? - Di ruang bagian mana alat ini ditempatkan? |