Nama Elemen Data Ruang Jenazah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep fasilitas di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang digunakan untuk penyimpanan sementara jenazah sebelum diproses lebih lanjut seperti dimandikan, dikafani, diautopsi, atau dikirim ke keluarga/pemakaman. Ruangan ini harus memenuhi standar kebersihan, ventilasi, keamanan, serta prosedur penanganan jenazah, termasuk jenazah infeksius.
Definisi Jumlah Ruang Jenazah
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Kamar jenazah, mortuarium, ruang pemulasaraan jenazah, ruang mayat, ruang penyimpanan jenazah
Referensi Pemilihan - Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Panduan K3 Rumah Sakit (khususnya pengelolaan jenazah infeksius) - Standar Akreditasi KARS: BAB Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) - WHO: Infection Preven
Referensi Waktu - Saat pembangunan/pengembangan fasilitas rumah sakit - Saat audit rumah sakit dan akreditasi KARS - Saat terjadi kejadian luar biasa (KLB), bencana, atau pandemi - Saat proses pemulasaraan atau serah terima jenazah
Tipe Data - String: Nama ruang, lokasi, nama petugas - Integer: Jumlah peti pendingin / kapasitas ruang - Enum: Status operasional, jenis penanganan (infeksius/non-infeksius) - Date: Tanggal masuk dan keluar jenazah - Boolean: Ruang steril, ventilasi negatif, ters
Klasifikasi Isian - Wajib: Nama ruang, status operasional, kapasitas penyimpanan, SOP penanganan - Disarankan: Nama penanggung jawab, prosedur khusus (infeksius) - Opsional: Ketersediaan freezer, lemari jenazah, sistem pelabelan, rekaman CCTV
Kalimat Pertanyaan - Apakah rumah sakit memiliki ruang jenazah yang sesuai standar? - Dimana lokasi ruang jenazah berada? - Berapa kapasitas penyimpanan jenazah? - Apakah tersedia ruang khusus untuk jenazah infeksius? - Siapa penanggung jawab operasional ruang jenazah?