Nama Elemen Data |
Ruang Pemeliharaan Sarpras |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
area khusus yang digunakan sebagai pusat kegiatan pemeliharaan, perbaikan, kalibrasi, dan penyimpanan peralatan teknis, sarana, serta prasarana penunjang di fasilitas kesehatan. Ruangan ini mendukung keberlangsungan operasional dengan memastikan seluruh fasilitas dan utilitas rumah sakit berfungsi optimal, aman, dan sesuai standar. |
Definisi |
Jumlah Ruang Pemeliharaan Sarpras |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Bengkel teknis, ruang teknisi, ruang pemeliharaan, ruang engineering, maintenance room, ruang perawatan fasilitas |
Referensi Pemilihan |
- Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan teknis rumah sakit - Panduan KARS (BAB Manajemen Fasilitas dan Keselamatan / MFK) - SNI 03-1736-2000 tentang Tata Ruang Rumah Sakit - Standar ISO 41001 (Manajemen Fasilitas) - Peraturan terkait Keselamatan |
Referensi Waktu |
- Saat pembangunan/pengembangan infrastruktur rumah sakit - Saat audit internal maupun eksternal (akreditasi) - Saat perbaikan, pemeliharaan, atau kalibrasi alat - Saat pelaporan kerusakan, penggantian, atau pengadaan sarpras |
Tipe Data |
- String: Nama ruang, jenis peralatan, nama petugas teknisi - Integer: Jumlah alat diperbaiki, frekuensi pemeliharaan - Enum: Status ruang (aktif, sedang renovasi, darurat), jenis sarpras (elektrikal, plumbing, HVAC, dll) - Date: Tanggal perbaikan terakhi |
Klasifikasi Isian |
- Wajib: Nama ruang, status ruang, fungsi utama, daftar peralatan pokok
- Disarankan: Nama teknisi/petugas, SOP kerja, jadwal pemeliharaan
- Opsional: Riwayat perbaikan, keterhubungan ke ruang lain, sistem pelaporan digital |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah rumah sakit memiliki ruang pemeliharaan sarpras? - Apa fungsi utama dari ruang ini? - Dimana lokasi ruang pemeliharaan berada? - Siapa penanggung jawab atau teknisi yang bertugas? - Apa jenis sarana dan prasarana yang ditangani di ruang ini? |