Nama Elemen Data Ruang Radiologi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep fasilitas di rumah sakit atau puskesmas yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan pencitraan medis (imaging) menggunakan teknologi radiasi seperti sinar-X, CT scan, MRI, dan USG. Ruangan ini harus dirancang dengan perlindungan radiasi yang sesuai untuk melindungi pasien, petugas, dan lingkungan sekitar dari paparan radiasi berbahaya.
Definisi Jumlah Ruang Radiologi
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Departemen Radiologi, Unit Radiologi, Instalasi Radiodiagnostik, Ruang Rontgen, Imaging Center
Referensi Pemilihan - Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS - Permenkes No. 78 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik - Panduan KARS (MFK, PPK, PPI) - BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) terkait izin dan protek
Referensi Waktu - Saat pembangunan/pengadaan fasilitas pencitraan medis - Saat inspeksi oleh BAPETEN atau akreditasi rumah sakit - Saat operasional harian dan pemeliharaan alat - Saat audit mutu dan keselamatan pasien - Saat upgrade teknologi atau proteksi radiasi
Tipe Data - String: Nama ruang, jenis alat imaging, nama teknisi - Integer: Jumlah pemeriksaan per hari, kapasitas alat - Enum: Jenis layanan (X-ray, CT Scan, MRI, USG), status izin BAPETEN - Date: Tanggal kalibrasi alat, tanggal izin berlaku - Boolean: Tersedia AP
Klasifikasi Isian - Wajib: Jenis pemeriksaan, status izin radiasi, jadwal pemeriksaan - Disarankan: Nama petugas, SOP pelayanan dan proteksi, jenis APD yang tersedia - Opsional: Sistem antrian digital, koneksi ke PACS, sistem integrasi EMR
Kalimat Pertanyaan - Apakah fasilitas memiliki ruang radiologi yang berizin? - Jenis pemeriksaan apa saja yang tersedia? - Siapa petugas yang bertanggung jawab?