Nama Elemen Data |
Ruang Radiologi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
fasilitas di rumah sakit atau puskesmas yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan pencitraan medis (imaging) menggunakan teknologi radiasi seperti sinar-X, CT scan, MRI, dan USG. Ruangan ini harus dirancang dengan perlindungan radiasi yang sesuai untuk melindungi pasien, petugas, dan lingkungan sekitar dari paparan radiasi berbahaya. |
Definisi |
Jumlah Ruang Radiologi |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Departemen Radiologi, Unit Radiologi, Instalasi Radiodiagnostik, Ruang Rontgen, Imaging Center |
Referensi Pemilihan |
- Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS - Permenkes No. 78 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik - Panduan KARS (MFK, PPK, PPI) - BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) terkait izin dan protek |
Referensi Waktu |
- Saat pembangunan/pengadaan fasilitas pencitraan medis - Saat inspeksi oleh BAPETEN atau akreditasi rumah sakit - Saat operasional harian dan pemeliharaan alat - Saat audit mutu dan keselamatan pasien - Saat upgrade teknologi atau proteksi radiasi |
Tipe Data |
- String: Nama ruang, jenis alat imaging, nama teknisi - Integer: Jumlah pemeriksaan per hari, kapasitas alat - Enum: Jenis layanan (X-ray, CT Scan, MRI, USG), status izin BAPETEN - Date: Tanggal kalibrasi alat, tanggal izin berlaku - Boolean: Tersedia AP |
Klasifikasi Isian |
- Wajib: Jenis pemeriksaan, status izin radiasi, jadwal pemeriksaan
- Disarankan: Nama petugas, SOP pelayanan dan proteksi, jenis APD yang tersedia
- Opsional: Sistem antrian digital, koneksi ke PACS, sistem integrasi EMR |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah fasilitas memiliki ruang radiologi yang berizin? - Jenis pemeriksaan apa saja yang tersedia? - Siapa petugas yang bertanggung jawab? |