Nama Elemen Data |
Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya adalah tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan, yang telah mengikuti program peningkatan kapasitas secara formal dan terstruktur, seperti pelatihan, kursus, workshop, seminar, atau sertifikasi, untuk memperluas atau memperdalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai bidangnya. |
Definisi |
&Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya dapat mencakup berbagai profesional kesehatan yang telah mengambil pendidikan dan pelatihan tambahan dalam bidang spesifik untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Seperti: Perawat Spesialis, Farmasis Klinis, Ahli Gizi Klinis, Ahli Terapi Okupasi Spesialis, Perawat Anestesi, Perawat Pendidik Lanjutan, dan Spesialis Kesehatan Masyarakat Jumlah Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya& |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Tenaga kesehatan non medis inti terlatih, SDM kesehatan non-dokter/perawat/bidan terlatih |
Referensi Pemilihan |
Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK – Kemenkes RI), Data pelatihan dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dan fasilitas pelayanan kesehatan |
Referensi Waktu |
Tahunan:Rekapitulasi jumlah tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dalam 1 tahun, Semester:Monitoring pelaksanaan pelatihan setiap 6 bulan |
Tipe Data |
Teks, Pilihan Tetap |
Klasifikasi Isian |
Wajib:Nama, profesi, jenis pelatihan, tanggal pelatihan, tempat kerja
Opsional:Nomor STR, status kepegawaian, tahun mulai bertugas |
Kalimat Pertanyaan |
Siapa saja tenaga kesehatan lainnya yang telah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi?, Apa profesi dari tenaga kesehatan tersebut? |