Nama Elemen Data Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya adalah tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan, yang telah mengikuti program peningkatan kapasitas secara formal dan terstruktur, seperti pelatihan, kursus, workshop, seminar, atau sertifikasi, untuk memperluas atau memperdalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai bidangnya.
Definisi &Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya dapat mencakup berbagai profesional kesehatan yang telah mengambil pendidikan dan pelatihan tambahan dalam bidang spesifik untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Seperti: Perawat Spesialis, Farmasis Klinis, Ahli Gizi Klinis, Ahli Terapi Okupasi Spesialis, Perawat Anestesi, Perawat Pendidik Lanjutan, dan Spesialis Kesehatan Masyarakat Jumlah Tenaga Kesehatan lainnya yang ditingkatkan kompetensinya&
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Tenaga kesehatan non medis inti terlatih, SDM kesehatan non-dokter/perawat/bidan terlatih
Referensi Pemilihan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK – Kemenkes RI), Data pelatihan dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dan fasilitas pelayanan kesehatan
Referensi Waktu Tahunan:Rekapitulasi jumlah tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dalam 1 tahun, Semester:Monitoring pelaksanaan pelatihan setiap 6 bulan
Tipe Data Teks, Pilihan Tetap
Klasifikasi Isian Wajib:Nama, profesi, jenis pelatihan, tanggal pelatihan, tempat kerja Opsional:Nomor STR, status kepegawaian, tahun mulai bertugas
Kalimat Pertanyaan Siapa saja tenaga kesehatan lainnya yang telah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi?, Apa profesi dari tenaga kesehatan tersebut?