Nama Elemen Data |
Tenaga Kesehatan tradisional |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Tenaga Kesehatan Tradisional adalah tenaga yang memberikan pelayanan kesehatan dengan menggunakan keterampilan dan/atau ramuan yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun berdasarkan pembuktian empiris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
&Tenaga Kesehatan Tradisional (TKT) adalah praktisi kesehatan yang mengandalkan metode dan pengetahuan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, biasanya berakar dalam budaya dan tradisi suatu masyarakat tertentu. Jumlah Tenaga Kesehatan tradisional& |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Praktisi Kesehatan Tradisional, Penyedia Layanan Kesehatan Tradisional |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris |
Referensi Waktu |
Data diperbarui secara tahunan dalam laporan fasilitas kesehatan, Periode pelaporan mengikuti tahun berjalan (Januari–Desember) |
Tipe Data |
Numerik: jumlah tenaga kesehatan tradisional , Teks: jenis tenaga kesehatan tradisional (herbal, pijat, akupresur, akupunktur, dsb.) |
Klasifikasi Isian |
Berdasarkan jenis:Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan (contoh: jamu)Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan (contoh: pijat, akupunktur, refleksi)
Berdasarkan status legalitas:(Terdaftar resmi,Belum terdaftar) |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah tenaga kesehatan tradisional yang aktif memberikan pelayanan saat ini?, Sebutkan jenis tenaga kesehatan tradisional yang tersedia di wilayah ini. |