Nama Elemen Data |
Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan jarak jauh oleh tenaga kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi konsultasi, diagnosis, penentuan terapi, dan/atau pengiriman data medis secara aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine adalah bentuk layanan kesehatan yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan informasi, seperti telepon, video conference, atau aplikasi komunikasi online, untuk memberikan konsultasi, diagnosis, dan perawatan jarak jauh kepada pasien. Dalam model telemedicine, pasien dan tenaga kesehatan tidak harus bertemu fisik secara langsung, namun mereka dapat berkomunikasi dan berinteraksi melalui teknologi komunikasi yang telah ada. Jumlah Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Telemedis, Telekesehatan |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ,Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Referensi Waktu |
Dilaporkan secara periodik (triwulanan atau tahunan) , Data dapat dimutakhirkan setiap kali ada perubahan jenis layanan atau fasilitas yang menyelenggarakan telemedicine |
Tipe Data |
Numerik: jumlah layanan telemedicine yang tersedia , Teks: jenis layanan (konsultasi umum, spesialis, pemeriksaan penunjang, dsb.) |
Klasifikasi Isian |
Berdasarkan Jenis Layanan,Berdasarkan Fasilitas Penyelenggara |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah fasilitas pelayanan kesehatan ini menyediakan layanan telemedicine?, Jenis layanan telemedicine apa saja yang tersedia? |