Nama Elemen Data Jumlah Dokter Umum dan Spesialist
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Jumlah Dokter Umum dan Spesialis adalah total tenaga medis berprofesi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pada suatu wilayah dan periode tertentu, baik statusnya pegawai tetap, kontrak, maupun honorer.
Definisi Dokter Umum: Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran umum dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokter Spesialis: Tenaga medis yang telah menempuh pendidikan spesialisasi di bidang tertentu, memiliki STR Spesialis dan SIP Spesialis, serta diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Jumlah Dokter Umum dan Spesialis: Hasil penjumlahan total seluruh dokter umum dan dokter spesialis yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan pada periode pelaporan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Total tenaga medis dokter Dokter umum dan spesialis aktif
Referensi Pemilihan Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan Evaluasi distribusi tenaga medis di wilayah
Referensi Waktu Penghitungan dilakukan berdasarkan data tenaga medis aktif pada akhir periode pelaporan, Pelaporan dapat dilakukan secara bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan
Tipe Data Numerik (bilangan bulat)
Klasifikasi Isian Satuan: Orang Rentang nilai: ≥ 0
Kalimat Pertanyaan "Berapa jumlah dokter umum dan dokter spesialis yang aktif bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Anda pada periode pelaporan?"