Nama Elemen Data Jumlah Penduduk
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Jumlah Penduduk adalah total individu yang secara de jure (berdasarkan tempat tinggal resmi) atau de facto (berdasarkan keberadaan fisik) berada di suatu wilayah pada periode tertentu.
Definisi Penduduk: Setiap orang yang berdomisili di wilayah tertentu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang memenuhi kriteria administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah Penduduk: Total keseluruhan penduduk yang tercatat atau berada di suatu wilayah pada waktu tertentu, berdasarkan sumber resmi seperti data sensus penduduk, registrasi administrasi kependudukan (Dukcapil), atau survei.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Total populasi, Populasi wilayah
Referensi Pemilihan Perencanaan pembangunan daerah, Penentuan rasio indikator kesehatan (misalnya rasio dokter per 1.000 penduduk, angka kematian per 1.000 penduduk)
Referensi Waktu Penghitungan dilakukan berdasarkan tanggal referensi sensus atau data administrasi terakhir , Pelaporan dapat dilakukan tahunan (misalnya per 31 Desember) atau sesuai jadwal sensus nasional (10 tahunan) dan survei antar-sensus (5 tahunan)
Tipe Data Numerik (bilangan bulat)
Klasifikasi Isian Satuan: Orang Rentang nilai: ≥ 0
Kalimat Pertanyaan "Berapa jumlah penduduk yang tercatat di wilayah Anda pada periode pelaporan?"