Nama Elemen Data |
Jumlah Penduduk |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Jumlah Penduduk adalah total individu yang secara de jure (berdasarkan tempat tinggal resmi) atau de facto (berdasarkan keberadaan fisik) berada di suatu wilayah pada periode tertentu. |
Definisi |
Penduduk: Setiap orang yang berdomisili di wilayah tertentu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang memenuhi kriteria administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jumlah Penduduk: Total keseluruhan penduduk yang tercatat atau berada di suatu wilayah pada waktu tertentu, berdasarkan sumber resmi seperti data sensus penduduk, registrasi administrasi kependudukan (Dukcapil), atau survei. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Total populasi, Populasi wilayah |
Referensi Pemilihan |
Perencanaan pembangunan daerah, Penentuan rasio indikator kesehatan (misalnya rasio dokter per 1.000 penduduk, angka kematian per 1.000 penduduk) |
Referensi Waktu |
Penghitungan dilakukan berdasarkan tanggal referensi sensus atau data administrasi terakhir , Pelaporan dapat dilakukan tahunan (misalnya per 31 Desember) atau sesuai jadwal sensus nasional (10 tahunan) dan survei antar-sensus (5 tahunan) |
Tipe Data |
Numerik (bilangan bulat) |
Klasifikasi Isian |
Satuan: Orang
Rentang nilai: ≥ 0 |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa jumlah penduduk yang tercatat di wilayah Anda pada periode pelaporan?" |