Nama Elemen Data |
Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus adalah upaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien DM, meliputi pemeriksaan kadar gula darah, pengobatan, edukasi, pemantauan komplikasi, dan tindak lanjut pengelolaan penyakit, baik di fasilitas kesehatan maupun kegiatan berbasis komunitas. |
Definisi |
Kegiatan pelayanan kesehatan kepada penderita diabetes melitus yang dilakukan secara teratur oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan formal (puskesmas, rumah sakit, klinik) maupun melalui program kesehatan masyarakat (posbindu PTM, posyandu lansia). |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Layanan kesehatan penderita DM , Penatalaksanaan pasien diabetes |
Referensi Pemilihan |
Memantau cakupan layanan DM sebagai bagian dari pengendalian penyakit tidak menular (PTM) Menilai keberhasilan program deteksi dini dan pengelolaan DM |
Referensi Waktu |
Bulanan, triwulanan, atau tahunan, sesuai kebutuhan pemantauan |
Tipe Data |
Numerik (jumlah penderita DM yang dilayani) Persentase (proporsi penderita DM yang mendapatkan pelayanan dari total penderita DM terdeteksi) |
Klasifikasi Isian |
Jenis kelamin: laki-laki / perempuan
Kelompok umur: 15–24, 25–44, 45–64, ≥65 tahun |
Kalimat Pertanyaan |
“Berapa jumlah penderita diabetes melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada periode ini?” “Berapa persen pasien DM yang menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin di fasilitas kesehatan?” |