Nama Elemen Data Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus adalah upaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien DM, meliputi pemeriksaan kadar gula darah, pengobatan, edukasi, pemantauan komplikasi, dan tindak lanjut pengelolaan penyakit, baik di fasilitas kesehatan maupun kegiatan berbasis komunitas.
Definisi Kegiatan pelayanan kesehatan kepada penderita diabetes melitus yang dilakukan secara teratur oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan formal (puskesmas, rumah sakit, klinik) maupun melalui program kesehatan masyarakat (posbindu PTM, posyandu lansia).
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Layanan kesehatan penderita DM , Penatalaksanaan pasien diabetes
Referensi Pemilihan Memantau cakupan layanan DM sebagai bagian dari pengendalian penyakit tidak menular (PTM) Menilai keberhasilan program deteksi dini dan pengelolaan DM
Referensi Waktu Bulanan, triwulanan, atau tahunan, sesuai kebutuhan pemantauan
Tipe Data Numerik (jumlah penderita DM yang dilayani) Persentase (proporsi penderita DM yang mendapatkan pelayanan dari total penderita DM terdeteksi)
Klasifikasi Isian Jenis kelamin: laki-laki / perempuan Kelompok umur: 15–24, 25–44, 45–64, ≥65 tahun
Kalimat Pertanyaan “Berapa jumlah penderita diabetes melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada periode ini?” “Berapa persen pasien DM yang menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin di fasilitas kesehatan?”