Nama Elemen Data |
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficien cy Virus) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada individu yang memiliki faktor risiko terinfeksi HIV, mencakup skrining, konseling, pemeriksaan laboratorium, dan tindak lanjut medis. |
Definisi |
Indikator ini mengukur jumlah atau persentase orang dengan risiko tinggi tertular HIV (misalnya pasangan dari ODHA, pekerja seks, pengguna narkoba suntik, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, atau kelompok risiko lain) yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Pelayanan kesehatan risiko HIV , Layanan pencegahan HIV |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pedoman Nasional Pencegahan dan Pengendalian HIV, Kemenkes RI |
Referensi Waktu |
Periode pengukuran: tahunan (dapat juga dilakukan per triwulan atau semester untuk monitoring program) Data dikumpulkan dalam tahun berjalan sesuai laporan fasyankes |
Tipe Data |
Kuantitatif (untuk jumlah absolut) Persentase (untuk proporsi capaian) |
Klasifikasi Isian |
Numerik: jumlah orang dengan risiko HIV yang mendapatkan pelayanan
Persentase: perbandingan jumlah orang dengan risiko HIV yang mendapatkan pelayanan terhadap jumlah total orang dengan risiko HIV yang teridentifikasi |
Kalimat Pertanyaan |
“Berapa jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan kesehatan di wilayah ini selama periode laporan?” “Berapa persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan total orang yang |