Nama Elemen Data Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40 Tahun 2004) dengan total jumlah penduduk pada periode tertentu.
Definisi Pembilang (Numerator): Jumlah peserta aktif jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (misalnya BPJS Kesehatan) pada periode pelaporan. Penyebut (Denominator): Jumlah total penduduk pada periode pelaporan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Persentase penduduk peserta BPJS Kesehatan
Referensi Pemilihan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Referensi Waktu Periode pengukuran: tahunan (bisa juga per triwulan/semester untuk monitoring) Data bersumber dari BPJS Kesehatan dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk jumlah penduduk
Tipe Data Kuantitatif (persentase)
Klasifikasi Isian Numerik: persentase (%), dua angka di belakang koma bila diperlukan Satuan: persen (%)
Kalimat Pertanyaan “Berapa proporsi penduduk yang menjadi peserta aktif jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan pada periode pelaporan?” “Sebutkan persentase penduduk yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan di wilayah ini pada tahun berjalan.”