Nama Elemen Data Angka Kematian Ibu (AKI).
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Angka Kematian Ibu (AKI) adalah jumlah kematian perempuan yang terjadi selama kehamilan, persalinan, dan dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, yang disebabkan oleh semua sebab yang berkaitan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya, bukan karena kecelakaan atau cedera, per 100.000 kelahiran hidup pada periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk menggambarkan tingkat kesehatan ibu, kualitas pelayanan kesehatan maternal, dan akses terhadap fasilitas persalinan yang aman.
Definisi Kematian Ibu: kematian seorang perempuan saat hamil atau dalam 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat sebab terkait kehamilan atau penanganannya. Kelahiran Hidup: kelahiran seorang bayi yang menunjukkan tanda-tanda kehidupan (napas, detak jantung, atau gerakan otot), walaupun hanya beberapa saat. Rumus perhitungan: AKI = Jumlah kematian ibu pada periode tertentu Jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama × 100.000 AKI= Jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama Jumlah kematian ibu pada periode tertentu ​ ×100.000
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Maternal Mortality Ratio (MMR), Maternal Death Rate
Referensi Pemilihan WHO (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems – ICD-10) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan
Referensi Waktu Pelaporan dilakukan setiap tahun melalui sistem surveilans kematian ibu (Maternal Perinatal Death Notification & Review / MPDN-R) Dapat dihitung per semester, triwulan, atau bulan untuk pemantauan daerah
Tipe Data Kuantitatif (rasio)
Klasifikasi Isian Numerik: rasio per 100.000 kelahiran hidup Satuan: kematian ibu / 100.000 kelahiran hidup Disagregasi: Penyebab kematian (langsung, tidak langsung) Wilayah (desa/kota, kabupaten, provinsi) Tempat kematian (fasilitas kesehatan, rumah, perjal
Kalimat Pertanyaan “Berapa jumlah kematian ibu di wilayah Anda dalam periode pelaporan?” “Berapa jumlah kelahiran hidup di wilayah Anda dalam periode pelaporan?”