Nama Elemen Data Jumlah penyalahguna napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Mengacu pada jumlah individu yang teridentifikasi sebagai penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang telah mendapatkan intervensi pelayanan rehabilitasi medis pada periode waktu tertentu.
Definisi Jumlah penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis adalah total orang yang tercatat dan dilayani dalam program rehabilitasi medis, baik rawat inap maupun rawat jalan, di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewenangan dan izin untuk memberikan layanan tersebut, sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Jumlah klien rehabilitasi medis NAPZA , Jumlah pasien NAPZA direhabilitasi
Referensi Pemilihan Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Referensi Waktu Periodik bulanan untuk monitoring internal. Kumulatif tahunan untuk pelaporan kinerja program kesehatan.
Tipe Data Numerik (Integer) — dihitung dalam jumlah orang.
Klasifikasi Isian 0 = Tidak ada penyalahguna NAPZA yang mendapatkan rehabilitasi medis. >0 = Jumlah penyalahguna NAPZA yang mendapatkan rehabilitasi medis pada periode pelaporan.
Kalimat Pertanyaan "Berapa jumlah penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis di fasilitas pelayanan kesehatan pada periode pelaporan?"